Soppeng, Sorotanwarga.com - Kepercayaan masyarakat Kabupaten Soppeng tertuju kepada Polda Sulawesi Selatan dan Universitas Negeri Makassar (UNM) dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek Pasar Rakyat Lamataesso.
Di lokasi bangunan pasar , masyarakat menyuarakan harapan agar pemeriksaan teknis yang dilakukan benar-benar mencerminkan fakta lapangan, tanpa kompromi dan tanpa basa-basi.
Sebuah spanduk besar terbentang di depan bangunan pasar yang menjadi objek penyelidikan.
Pesannya tegas , mengandung harapan sekaligus penegasan agar tidak ada upaya menutupi kenyataan yang sudah terlihat jelas.
Turunnya tim Subdit Tipikor Polda Sulsel yang menggandeng tenaga ahli teknik dari UNM menjadi langkah penting dalam tahap penyelidikan.
Para ahli ini ditugaskan untuk memverifikasi kondisi fisik proyek yang didanai dengan anggaran besar.
Ketua Investigasi Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI), Mahmud Cambang, menegaskan bahwa masyarakat kini tidak bisa lagi dianggap apatis terhadap proyek-proyek bermasalah.
“Jangan anggap masyarakat tidak tahu menilai. Jika ada upaya membelokkan hasil, kami akan pertanyakan siapa yang diuntungkan dan mengapa kebenaran harus dikaburkan,” kata Mahmud.
Sementara itu, Ketua Umum LHI, Arham MSi La Palellung, menyampaikan bahwa lembaganya siap mengawal kasus ini sampai tuntas.
Ia memaparkan , bahwa bila ditemukan upaya manipulasi hasil kajian teknis, LHI tidak akan ragu untuk menyurati institusi pusat, termasuk Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna mendorong supervisi lebih lanjut.
“Turunnya tim ahli menunjukkan bahwa proyek ini memerlukan perhatian serius. Kami tidak ingin proses ini dicederai oleh kepentingan tertentu. Jika masyarakat dikecewakan, LHI akan memobilisasi kekuatan sipil untuk menuntut kejelasan secara terbuka,” paparnya.
Ia mengingatkan , bahwa keterlibatan UNM dalam tim ini membawa tanggung jawab akademik yang besar.
“Kami percaya kepada UNM, tapi kepercayaan itu harus dijawab dengan laporan yang jujur dan berdasarkan fakta. Jika tidak bisa jujur, lebih baik mundur dari proses ini,” sindir Arham menutup pernyataannya, Selasa, (3/6).
(Editor: Sahril/Red*)
(Laporan: Tim)