Sorotanwarga.com, Soppeng - Keputusan Polres Soppeng menangguhkan penahanan terhadap dua pelaku pembacokan, Afung (Aepul) dan Wiwin (Ruswin), dinilai berat sebelah oleh pihak korban.
Korban , Ardi, menyampaikan bahwa kedua pelaku sebelumnya sempat ditahan kurang lebih satu bulan.
Namun setelah penangguhan diberikan, ia menilai langkah tersebut belum mencerminkan rasa keadilan yang diharapkannya sebagai korban kekerasan menggunakan senjata tajam.
“Saya berharap pelaku diproses dengan tegas supaya ada efek jera. Saya yang jadi korban, tapi sekarang pelaku tidak ditahan. Ini yang membuat kami merasa seperti tidak seimbang,” imbuhnya, Minggu (12/4).
Pihak keluarga korban turut menyampaikan pernyataan yang menyinggung keputusan tersebut.
Mereka menilai kondisi yang terjadi saat ini seolah tidak memberikan posisi yang setara antara korban dan pelaku dalam proses hukum.
Mereka juga menekankan bahwa peristiwa pembacokan terjadi saat pelaku dalam kondisi mabuk dan menggunakan senjata tajam, sehingga menurut mereka penanganan perkara seharusnya mempertimbangkan tingkat risiko dan dampak yang ditimbulkan.
“Kalau pelaku sudah tidak ditahan sementara korban masih menanggung dampaknya, wajar kalau kami menilai ada perlakuan yang tidak seimbang. Kami hanya ingin keadilan itu benar-benar dirasakan, bukan sekadar proses,” ungkap salah satu keluarga korban.
Sementara itu , Kasatreskrim AKP Dodie Ramaputra menjelaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyidik telah melaksanakan seluruh proses sesuai ketentuan hukum. Berkas perkara sudah lengkap, tersangka telah diperiksa dan mengakui perbuatannya, serta barang bukti sudah diamankan. Penangguhan penahanan dilakukan sesuai prosedur,” jelasnya melalui pesan singkat WhatsAppnya.
Ia juga mengungkap , pengiriman berkas perkara ke jaksa sempat tertunda akibat cuti bersama Idulfitri dan akan segera dilanjutkan dalam waktu dekat.
Dalam perkara ini , Ruswin dijerat dengan pasal pengancaman menggunakan senjata tajam, yakni Pasal 449 Ayat (1) huruf (b) dan (d) KUHP serta/atau Pasal 307 Ayat (1) KUHP UU No. 1 Tahun 2023.
Sementara Aepul dikenakan Pasal 466 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 307 Ayat (1) KUHP UU No. 1 Tahun 2023 terkait penganiayaan menggunakan senjata tajam.
(Penulis: Sahril/Red*)


