Sorotanwarga.com, Minahasa Utara, SULAWESI UTARA - Karondoran berada dalam bayang-bayang “kebal hukum”, menyusul mencuatnya dugaan aktivitas tambang pasir ilegal yang tetap beroperasi tanpa izin resmi.
Hal itu mengarah pada sosok berinisial W, yang disebut-sebut sebagai pihak pengelola atau setidaknya memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas pengerukan tersebut.
Dalam praktiknya , aktivitas yang diduga berlangsung di wilayah hukum Polres Bitung itu berpotensi masuk kategori tindak pidana serius.
Undang-undang telah secara tegas mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan tanpa izin baik IUP, IPR, maupun IUPK merupakan pelanggaran hukum dengan ancaman pidana berat.
Saat dikonfirmasi oleh awak media , inisial W justru memberikan pernyataan yang cenderung menghindar.
Ia mengaku bukan pemilik lokasi tambang, melainkan hanya pihak yang menyewakan alat berat berupa excavator.
Dalam praktik pertambangan ilegal, pola “berlapis” seperti ini kerap digunakan untuk mengaburkan aktor utama di balik operasi lapangan.
Dalih sebagai penyedia alat sering kali menjadi tameng untuk menghindari jerat hukum, meski keterlibatan secara tidak langsung tetap dapat ditelusuri.
Lebih jauh, nama inisial W disebut bukan sosok baru dalam lingkaran usaha pasir di wilayah tersebut. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa yang bersangkutan kerap dikaitkan dengan aktivitas serupa, namun identitas dan peran utamanya selalu tersamar di balik pihak lain.
Pola ini memperkuat dugaan adanya sistem yang terorganisir, bukan sekadar aktivitas individu.
Secara hukum, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba telah memberikan landasan yang jelas.
Pasal 158 menyebutkan bahwa pelaku pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Tidak hanya itu, seluruh alat berat yang digunakan termasuk excavator, mesin, hingga kendaraan angkut dapat disita sebagai barang bukti.
Di sisi lain, dampak lingkungan dari aktivitas tersebut juga tidak bisa diabaikan. Pengerukan pasir secara ilegal berpotensi merusak struktur tanah, mengganggu aliran sungai, hingga memicu bencana ekologis seperti banjir dan longsor. Kerusakan yang ditimbulkan kerap bersifat jangka panjang dan membutuhkan biaya besar untuk pemulihan.
Melihat kompleksitas persoalan ini, publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara dan jajaran Polres Bitung.
Penindakan tidak cukup berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus menelusuri hingga ke aktor utama yang diduga berada di balik operasi tersebut.
(Redaksi)



