Iklan

Ketegangan Belum Reda , Polres Soppeng Justru Tangguhkan Pelaku Pembacokan

Sahril
Senin, 13 April 2026, April 13, 2026 WIB Last Updated 2026-04-14T06:47:32Z
Ilustrasi Foto


Sorotanwarga.com, Soppeng - Ketegangan antara pihak korban dan pelaku dalam kasus pembacokan di Kabupaten Soppeng disebut belum sepenuhnya mereda. 


Di tengah kondisi itu , penyidik Polres Soppeng mengambil langkah penangguhan penahanan terhadap dua tersangka yang sebelumnya telah ditahan selama kurang lebih satu bulan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun , keputusan penangguhan dilakukan saat situasi di lingkungan kedua belah pihak masih sensitif. 


Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan potensi gesekan lanjutan apabila tidak diiringi langkah pengawasan yang memadai.


Salah satu sumber yang dapat dipercaya , menyampaikan bahwa langkah tersebut berpotensi memunculkan dampak lanjutan di lapangan.


“Ini bisa saja menimbulkan konflik kedua kalau situasinya seperti ini. Apalagi situasi antara pihak korban dan pelaku masih panas,” bebernya, Selasa (14/4).


Ia juga menyinggung aspek tanggung jawab apabila terjadi hal yang tidak diinginkan.


“Jika kemudian hari terjadi sesuatu akibat keputusan ini, apakah pihak Polres Soppeng bisa bertanggung jawab? Ini yang perlu dipikirkan secara matang,” cetusnya.


Di sisi lain, keluarga korban mengaku tidak mengetahui adanya penangguhan tersebut. Mereka baru menyadari setelah melihat langsung salah satu pelaku berada di luar tahanan.


“Kami kira kedua pelaku masih ditahan. Tapi saat melihat salah satu pelaku berkeliaran, kami selidiki dan ternyata keduanya sudah ditangguhkan tanpa sepengetahuan kami,” ungkap salah satu keluarga korban.


Untuk itu , korban pembacokan berharap proses hukum tetap berjalan dengan memberikan rasa aman.


“Saya hanya berharap keadilan tetap ditegakkan dan kami bisa merasa terlindungi,” harapnya.


Sementara itu , Kasatreskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Penyidik telah melaksanakan seluruh proses sesuai ketentuan hukum. Berkas perkara sudah lengkap, tersangka telah diperiksa dan mengakui perbuatannya, serta barang bukti sudah diamankan. Penangguhan penahanan dilakukan sesuai prosedur,” jelasnya melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi beberapa hari lalu.


Ia juga menyampaikan bahwa pengiriman berkas perkara ke jaksa sempat tertunda akibat cuti bersama Idulfitri dan akan segera dilanjutkan dalam waktu dekat.


Dalam perkara ini, Ruswin dijerat Pasal 449 Ayat (1) huruf (b) dan (d) KUHP serta/atau Pasal 307 Ayat (1) KUHP UU No. 1 Tahun 2023 terkait dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam. 


Sementara Aepul dikenakan Pasal 466 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 307 Ayat (1) KUHP UU No. 1 Tahun 2023 terkait penganiayaan menggunakan senjata tajam.


Hingga saat ini, belum ada penjelasan lanjutan dari pihak penyidik terkait sejak kapan penangguhan penahanan tersebut diberlakukan serta mekanisme pengawasan terhadap para tersangka selama masa penangguhan.


(Penulis: Sahril/Red*)

Komentar

Tampilkan

  • Ketegangan Belum Reda , Polres Soppeng Justru Tangguhkan Pelaku Pembacokan
  • 0

Iklan