Sorotanwarga.com, Soppeng - Pemerintah Kabupaten Soppeng resmi memulai penerapan pendekatan baru dalam sistem pemidanaan dengan mengedepankan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman.
Langkah ini ditandai melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kejaksaan Negeri Soppeng yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Soppeng pada Rabu, (1/4/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Soppeng, Kasmawati Saleh, bersama Kepala Dinas Sosial Taufik Ramli dan Kepala Dinas PMPTSP Nakertrans Andi Dhamrah, serta disaksikan langsung oleh Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng dan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Sulta D. Sitohang.
Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Sulta D. Sitohang menyampaikan bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan bagian dari pergeseran pola penegakan hukum yang selama ini lebih berorientasi pada hukuman konvensional.
Ia mengatakan , kerja sama yang ditandatangani merupakan dasar teknis pelaksanaan di lapangan oleh aparat penegak hukum bersama perangkat daerah.
“Kita harus bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam penerapan pidana kerja sosial ini. Ini merupakan peralihan dari pola lama menuju pola baru yang diharapkan oleh pembentuk undang-undang. Hari ini kita melaksanakan PKS, bukan sekadar MoU. PKS ini akan menjadi dasar pelaksanaan teknis oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum bersama perangkat daerah terkait, khususnya dalam pelaksanaan eksekusi di lapangan,” jelasnya.
Sementara itu , Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng memaparkan bahwa kebijakan ini merupakan upaya menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih bermakna, tidak hanya memberikan efek jera tetapi juga membuka ruang pembinaan bagi pelaku tindak pidana.
Menurutnya , pidana kerja sosial menjadi bentuk hukuman yang lebih konstruktif karena mendorong pelaku untuk berkontribusi langsung kepada masyarakat.
“Penerapan pidana kerja sosial diharapkan menjadi alternatif pemidanaan yang lebih konstruktif, yang tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri, berkontribusi kepada masyarakat, serta membangun kembali kepercayaan sosial,” paparnya.
Ia menekankan , pentingnya sinergi lintas sektor agar implementasi kebijakan tersebut berjalan efektif dan terukur.
“Sinergi lintas sektor menjadi kunci agar kebijakan ini berjalan efektif, terukur, dan memberikan manfaat nyata. Kami berharap implementasi PKS ini dapat berjalan optimal serta menjadi contoh dalam sistem peradilan pidana di daerah. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung agar program ini dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik,” terangnya.
Di akhir sambutannya , suwardi menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Soppeng atas komitmen dan kolaborasi yang terbangun dalam mendorong perubahan pola penegakan hukum di daerah.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng beserta jajaran atas komitmen dan sinergi yang telah terjalin. Semoga kolaborasi ini semakin memperkuat upaya kita dalam mewujudkan Soppeng yang sehat, maju, dan berdaya saing berbasis agropolitan,” tandasnya.
Sekadar diketahui , kerja sama tersebut melibatkan Kejaksaan Negeri Soppeng, Dinas Sosial Kabupaten Soppeng, serta Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (PMPTSP Nakertrans) Kabupaten Soppeng.
(Editor: Sahril/Red)*


