Sorotanwarga.com, Soppeng - Penanganan perkara oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia di Kejaksaan Negeri Soppeng saat ini masih berada pada tahap penyidikan dan menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) sebagai bagian dari kelengkapan proses hukum.
Berdasarkan informasi yang diperoleh , penyidik disebut telah mengantongi satu nama yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Namun hingga saat ini , belum ada penetapan tersangka karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng, Nazamuddin, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp menyampaikan bahwa proses masih berjalan sesuai tahapan.
“Masih dalam proses penyidikan dan saat ini tim penyidik lagi menunggu perhitungan kerugian negara. Jika hasil perhitungan kerugian negara sudah ada, maka akan segera ditetapkan tersangkanya,” ungkapnya, Rabu (25/03).
Terkait itu , Ketua Umum Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN), Alfred, menyampaikan bahwa tahapan perhitungan kerugian negara merupakan bagian penting dalam proses penyidikan perkara yang berkaitan dengan keuangan negara.
“Perhitungan kerugian negara menjadi salah satu dasar dalam menentukan langkah lanjutan dalam penyidikan, termasuk penetapan tersangka,” jelasnya.
Dengan demikian, proses penanganan kasus oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia di Kabupaten Soppeng saat ini berada pada tahap menunggu hasil perhitungan kerugian negara sebagai dasar untuk melangkah ke fase berikutnya.
(Penulis: Sahril/Red)*


