Sorotanwarga.com, Soppeng - Laporan dugaan korupsi pada proyek Gedung Serbaguna Lapatau yang telah dilayangkan LSM Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) ke Polres Soppeng pada 2025 diduga “basi” karena belum menunjukkan perkembangan yang terukur alias berarti.
Diketahui , gedung tersebut dibangun pada tahun 2023 dengan anggaran Rp5.137.167.000 dan dikerjakan oleh CV Ilyas Berdikari di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Soppeng.
Ironisnya pada tahun 2025 , plafon bangunan itu telah runtuh dua kali dalam satu tahun, mempertegas adanya persoalan serius pada aspek konstruksi maupun pengawasan.
LPKN menyatakan laporan resmi telah dimasukkan sejak tahun 2025 kemarin. Tetapi hingga kini, mereka menilai belum ada kejelasan arah penanganan.
“Jika laporan ini dibiarkan tanpa progres yang jelas, maka kesan pembiaran akan semakin kuat. Kami menduga penanganannya berjalan di tempat,” sebutnya, Minggu (1/3).
“Dua kali runtuh dalam setahun dengan nilai anggaran miliaran rupiah bukan persoalan sepele. Aparat penegak hukum harus menunjukkan langkah konkret agar tidak muncul dugaan bahwa laporan ini hanya menjadi arsip,” sambungnya menutup pernyataannya.
Sementara itu , Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipidkor) Polres Soppeng, IPDA Alfian, yang dikonfirmasi terkait laporan tersebut melalui pesan singkat WhatsApp belum memberikan tanggapannya hingga diterbitkannya berita ini.
Catatan Redaksi:
Media SorotanWarga.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat dan berimbang. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas suatu pemberitaan, kami membuka ruang untuk sanggahan atau koreksi. Anda dapat mengirimkan artikel sanggahan melalui WhatsApp: 085242898334.
Kami menghargai setiap masukan demi jurnalisme yang adil, transparan, dan bertanggung jawab.
(Penulis: Sahril/Red*)


