Sorotanwarga.com, Soppeng - |Aktivitas tambang galian C di Lamogo, Desa Pattojo, Kabupaten Soppeng , diduga kuat belum mengantongi izin resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang diperoleh , alat berat terlihat beroperasi di lokasi dan material hasil tambang keluar masuk menggunakan kendaraan dump truck. Namun hingga berita ini diturunkan, belum terdapat kejelasan dokumen perizinan yang dimiliki pihak pengelola tambang.
Terkait itu , Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN), Alfred, menyatakan bahwa setiap aktivitas pertambangan galian C wajib mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) serta memenuhi seluruh ketentuan administrasi dan lingkungan hidup sebelum beroperasi.
“Apabila kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi , maka itu merupakan pelanggaran hukum. Negara berpotensi mengalami kerugian dari sisi pendapatan daerah, dan dampak lingkungan dapat membahayakan masyarakat sekitar,” sebut Alfred , Rabu (25/2).
Kata dia , bahwa aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi dan penindakan apabila ditemukan unsur pelanggaran. Menurutnya, tindakan tegas diperlukan untuk menjaga kepastian hukum dan wibawa pemerintah.
“Polisi dan pemerintah daerah harus memastikan seluruh aktivitas tambang berjalan sesuai aturan. Jika tidak ada izin , kegiatan tersebut harus dihentikan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” paparnya.
Karena ,secara regulasi , usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan atau galian C mewajibkan pemenuhan aspek perizinan, analisis dampak lingkungan, serta kewajiban pembayaran pajak dan retribusi daerah. Tanpa dokumen resmi, aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana maupun administrasi.
Akan tetapi , hingga diterbitkannya berita ini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun pernyataan dari pemerintah daerah serta aparat terkait status legalitas operasional di Lamogo, Desa Pattojo.
(Penulis: Sahril/Red*)


