MANADO - Sorotanwarga.com SULUT , Polresta Manado melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personel yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi Polri. Upacara tersebut dilaksanakan secara resmi dan khidmat sebagai bentuk komitmen serta konsistensi institusi dalam menegakkan aturan internal.
Upacara PTDH dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Nomor : Kep / 79 /II / 2026 Tanggal 23 Februari 2026 tentang PTDH Dari Dinas Polri kepada Aipda AWR, Bripka EWN dan Brigpol AA.
“Keputusan ini diambil sebagai bentuk konsistensi Polri dalam menegakkan aturan serta menjaga kepercayaan masyarakat. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai institusi,” tegas Kapolresta.
Upacara PTDH ini juga menjadi pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam pelaksanaan tugas.
Polresta Manado berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan internal serta meningkatkan pengawasan terhadap seluruh anggota. Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera serta pembelajaran bagi seluruh personel agar tidak melakukan pelanggaran yang merugikan diri sendiri, keluarga, maupun institusi.
Dengan pelaksanaan PTDH ini, Polresta Manado menegaskan bahwa Polri akan selalu konsisten dalam menindak setiap pelanggaran, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan mewujudkan pelayanan yang profesional, modern, dan terpercaya.
(*Sonya Hartin S*)



