Iklan

Dihadapan Massa , Kasi Intel Tegaskan: “Siapapun yang Terlibat Akan Kami Proses!”

Sahril
Minggu, 24 Agustus 2025, Agustus 24, 2025 WIB Last Updated 2025-08-25T06:59:38Z
Sorotanwarga.com, Soppeng - Pernyataan tegas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Soppeng, Nazamuddin, mengundang harapan besar publik, Senin (25/8).

Dalam unjuk rasa terkait dugaan korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa hand sprayer tahun anggaran 2022 hingga 2024 di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan, ia menegaskan sikap institusi hukum untuk tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti terlibat.

“Siapapun yang terlibat, akan kami proses tanpa terkecuali. Kami tidak pernah memandang siapa orangnya jika memang terbukti terlibat dugaan korupsi,” ungkapnya yang disambut sorak dukungan massa.


Cater , salah satu orator aksi saat dikonfirmasi sorotanwarga.com mengatakan bahwa dugaan penyalahgunaan bantuan alsintan merugikan negara dan merampas hak petani.

“Kami meminta kejaksaan usut tuntas kasus korupsi alsintan dan kembalikan hak petani. Bantuan yang seharusnya menopang kesejahteraan, justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” sebutnya.

Dalam pernyataan sikapnya , aliansi masyarakat merinci sejumlah tuntutan yang menjadi pijakan aksi yaitu:


• Usut Tuntas dan Transparan. Mendesak aparat penegak hukum mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk dugaan keterlibatan oknum mantan anggota DPRD Provinsi.

• Tuntut Hukuman Maksimal. Penegakan hukum harus memberikan efek jera sesuai amanat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

• Kembalikan Alsintan kepada Petani. Segera sita dan distribusikan kembali bantuan agar tepat sasaran.

• Audit dan Evaluasi Total. Pemerintah daerah diminta mengaudit seluruh program bantuan pertanian agar praktik serupa tidak terulang.

• Perkuat Pengawasan Partisipatif. Buka ruang bagi masyarakat dan mahasiswa untuk mengawal penyaluran bantuan.

Terkait itu , aliansi mahasiswa menegaskan dasar hukum tuntutan mereka, mulai dari UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hingga UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Demikianlah beberapa tuntutan aliansi mahasiswa masyarakat kabupaten Soppeng yang berharap akan dikabulkan oleh pihak kejaksaan negeri Soppeng.

(Editor: Sahril/Red*)
Komentar

Tampilkan

  • Dihadapan Massa , Kasi Intel Tegaskan: “Siapapun yang Terlibat Akan Kami Proses!”
  • 0

Topik Populer

Iklan