Iklan

Desa-Desa di Soppeng Dipalak Lewat Bimtek BKKBN? Rp 3 Juta per Orang, Kok Bisa!

Sahril
Rabu, 09 Juli 2025, Juli 09, 2025 WIB Last Updated 2025-07-09T14:18:55Z

                             Ket.Foto: Ilustrasi 

Sorotanwarga.com, Soppeng - | Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dijadwalkan berlangsung pada 11–13 Juli 2025 di Hotel Almadera Makassar, picu kecurigaan terkait pemanfaatan Dana Desa. 

Karena , surat resmi dari Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Selatan menginstruksikan keterlibatan kepala OPD KB, kepala desa, dan aparat desa Kabupaten Soppeng untuk mengikuti kegiatan tersebut dengan biaya mandiri, yang disebut-sebut mencapai Rp 3 juta per kepala.

Berdasarkan penelusuran tim , bahwa terdapat desa yang mengirim hingga empat peserta, sehingga satu desa harus menyiapkan anggaran hingga Rp 12 juta. 

Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara , Alfred , secara tegas menyebut praktik semacam ini berpotensi menyalahi prinsip efisiensi anggaran.

“Dana Desa seperti dihamburkan untuk kegiatan yang tidak memiliki dampak langsung bagi masyarakat. Bahkan beberapa desa harus keluarkan Rp 9 juta sampai Rp 12 juta hanya untuk satu kegiatan bimtek yang tidak wajib diikuti semua desa,” sebutnya kepada wartawan, Rabu (9/7).

Ia menilai , bahwa pungutan Rp 3 juta per peserta tidak dapat dibenarkan, mengingat kegiatan diselenggarakan oleh instansi pemerintah provinsi. 

Menurutnya , hal ini bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli), terlebih jika tidak disertai pertanggungjawaban tertulis yang jelas.


“Ini kegiatan pemerintah , tidak boleh membebani peserta apalagi desa. Kalau kontribusinya Rp 3 juta per orang, itu sudah pungli. Lebih parah lagi kalau diambil dari Dana Desa tanpa kejelasan, Ini jelas pemborosan,” cetusnya.

Untuk itu, Alfred mendesak Inspektorat Kabupaten Soppeng untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap desa-desa yang akan mengikuti kegiatan tersebut.

“Kami minta Inspektorat segera audit semua desa yang akan ikut kegiatan ini. Kepercayaan publik terhadap Dana Desa harus dijaga. Ini bukan dana pribadi, ini uang rakyat,” tandasnya.

Sekadar diketahui, surat resmi dari BKKBN Provinsi Sulsel, dengan nomor 603/AKJ/22/2025 tertanggal 8 Juli 2025, mencantumkan bahwa kegiatan dimaksud akan dilaksanakan selama tiga hari dan menugaskan kepala desa serta aparat desa dengan biaya mandiri. Kegiatan ini disebut sebagai fasilitasi pemahaman Program Bangga Kencana dan Quick Wins BKKBN.

(Penulis: Sahril/Red*)

Catatan Redaksi:
Media SorotanWarga.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat dan berimbang. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas suatu pemberitaan, kami membuka ruang untuk sanggahan atau koreksi. Anda dapat mengirimkan artikel sanggahan melalui WhatsApp: 085242898334.

Kami menghargai setiap masukan demi jurnalisme yang adil, transparan, dan bertanggung jawab.

Komentar

Tampilkan

  • Desa-Desa di Soppeng Dipalak Lewat Bimtek BKKBN? Rp 3 Juta per Orang, Kok Bisa!
  • 0

Topik Populer

Iklan