Sorotanwarga.com, Soppeng - Proyek pembangunan ruko yang berlokasi di jantung Kota Soppeng, tepatnya di Jalan Pasar, diduga kuat menyalahi berbagai prosedur hukum dan peraturan tata ruang.
Proyek tersebut kini menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN).
Ketua LPKN, Alfred, menyampaikan dengan nada tegas bahwa pembangunan ruko tersebut tidak hanya melanggar garis sempadan kota, tetapi juga diduga menyalahi ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“IMB yang seharusnya mengatur pembangunan hingga dua lantai, justru disulap menjadi tiga lantai. Ini jelas pelanggaran, dan kami mendesak dinas terkait untuk segera menghentikan proses pengesahan IMB tersebut,” ujar Alfred dalam pernyataannya.
Lebih lanjut , Alfred mencurigai adanya indikasi kuat praktik gratifikasi dalam proses penerbitan IMB tersebut.
Menurutnya , fakta bahwa pembangunan masih berlanjut hingga hari ini, meskipun jelas-jelas menyalahi aturan sempadan dan IMB yang menguatkan dugaan adanya pembiaran sistematis dari pihak pemerintah daerah.
“Kalau dalam waktu kurang dari enam bulan pekerjaan bisa berjalan secepat ini tanpa ada intervensi hukum padahal cacat prosedur, maka patut dipertanyakan: siapa yang bermain di balik layar? Ini bukan sekadar kesalahan teknis, ini bisa mengarah pada tindak pidana,” ungkapnya.
Karena pembangunan berada di wilayah perkotaan yang strategis dan padat aktivitas publik, dampaknya dinilai tidak bisa dianggap remeh.
Untuk itu, Alfred meminta agar pemerintah pusat ikut turun tangan jika pemerintah daerah terkesan membiarkan dan lamban bertindak.
“Soppeng bukan milik segelintir oknum. Kota ini milik rakyat, dan hukum harus berlaku sama untuk semua,” tandas Alfred, Kamis (15/5).
(Penulis: Sahril/Red*)
Catatan Redaksi:
Media SorotanWarga.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat dan berimbang. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas suatu pemberitaan, kami membuka ruang untuk sanggahan atau koreksi. Anda dapat mengirimkan artikel sanggahan melalui WhatsApp: 085242898334.
Kami menghargai setiap masukan demi jurnalisme yang adil, transparan, dan bertanggung jawab.