Sorotanwarga.com, Soppeng - Pengelolaan anggaran revitalisasi SD Negeri 223 Lapince, Desa Goarie, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, senilai Rp1.133.948.867 atau sekitar Rp1,13 miliar, diminta untuk diperiksa secara menyeluruh.
Pemeriksaan tersebut dinilai perlu mencakup kondisi fisik bangunan, volume pekerjaan, spesifikasi material hingga seluruh dokumen administrasi penggunaan anggaran.
Permintaan itu disampaikan Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN), Alfred, setelah melakukan pemantauan langsung bersama media di lokasi pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pekerjaan masih berlangsung. Sejumlah material bongkaran, tumpukan bahan bangunan serta bagian bangunan yang sedang dikerjakan terlihat berada di area sekolah.
Pada papan informasi kegiatan tercantum anggaran sebesar Rp1.133.948.867 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 melalui Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SD Negeri 223 Lapince.
Nilai anggaran yang mencapai lebih dari Rp1,13 miliar tersebut menuntut pertanggungjawaban yang jelas.
Pengawasan tidak boleh hanya berorientasi pada hasil akhir bangunan, tetapi juga harus menguji apakah setiap rupiah yang digunakan benar-benar sesuai dengan perencanaan dan pekerjaan yang dilaksanakan.
LPKN meminta pemeriksaan dilakukan secara terukur, mulai dari kesesuaian volume pekerjaan, kualitas material, spesifikasi teknis, rincian pembelian bahan, bukti pembayaran hingga laporan pertanggungjawaban keuangan.
Ketua LPKN, Alfred, menegaskan bahwa besarnya anggaran yang dialokasikan untuk fasilitas pendidikan harus diikuti dengan keterbukaan dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya.
“Kami datang langsung ke lokasi dan melihat kondisi pekerjaan yang sedang berlangsung. Dengan anggaran sekitar Rp1,13 miliar, seluruh proses harus dapat dipertanggungjawabkan. Volume pekerjaan, material, spesifikasi dan administrasinya harus sesuai dengan anggaran serta ketentuan yang berlaku,” ujar Alfred.
Ia juga mengingatkan agar pengelolaan dana pendidikan tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan di luar ketentuan.
Menurutnya, anggaran revitalisasi harus sepenuhnya diarahkan untuk menghasilkan fasilitas pendidikan yang layak, berkualitas dan sesuai dengan perencanaan.
Alfred bahkan meminta agar tidak ada ruang bagi praktik kongkalikong maupun keterlibatan pihak yang hanya mengambil keuntungan tanpa memberikan kontribusi yang semestinya dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Kami belum menyimpulkan telah terjadi penyimpangan. Namun apabila ada ketidaksesuaian antara pekerjaan fisik, volume, spesifikasi dan dokumen anggaran, hal itu harus ditelusuri. Jangan sampai ada permainan atau kongkalikong dalam pengelolaan dana, termasuk pihak yang hanya menjadi benalu dalam pelaksanaan pekerjaan,” sindirnya.
LPKN selanjutnya meminta instansi berwenang melakukan verifikasi terhadap dokumen perencanaan, rincian anggaran biaya, proses pengadaan dan pembelian material, bukti transaksi, volume pekerjaan serta hasil pembangunan di lapangan.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah nilai anggaran yang tercantum dalam dokumen benar-benar sebanding dengan pekerjaan yang direalisasikan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak berwenang diminta menelusurinya berdasarkan bukti fisik dan administrasi, bukan sekadar penilaian sepihak.
Hingga berita ini diterbitkan , belum terdapat hasil konfirmasi dari pihak P2SP SDN 223 Lapince, pihak sekolah maupun instansi terkait mengenai pelaksanaan dan pengelolaan anggaran revitalisasi tersebut, Senin (2/11).
Redaksi Sorotanwarga.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
(Penulis: Sahril - Redaksi)


