Iklan

Hutan Produksi Desa Sering Diduga Jadi Lokasi Penebangan , LPKN Desak Kehutanan Tak Pandang Bulu

Sahril
Senin, 05 Oktober 2026, Oktober 05, 2026 WIB Last Updated 2026-10-05T11:54:37Z
Ilustrasi


Sorotanwarga.com, Soppeng - Hutan produksi di wilayah Desa Sering, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, diduga menjadi lokasi aktivitas penebangan. 


Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) Kabupaten Soppeng mendesak pihak kehutanan memastikan dugaan tersebut melalui pemeriksaan langsung di lapangan serta menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan 

hukum.


Dugaan aktivitas penebangan tersebut mencuat setelah adanya pengakuan seorang warga yang menyebut dirinya telah dipanggil secara lisan oleh pihak kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan berkaitan dengan persoalan kawasan hutan produksi di Desa Sering.


“Iya, saya telah dipanggil secara lisan oleh pihak kehutanan terkait hal itu. Bukan panggilan melalui surat resmi,” ungkap warga tersebut kepada media melalui WhatsApp baru-baru ini.


Konfirmasi kemudian dilakukan kepada pihak kehutanan. Mereka membenarkan adanya pemanggilan terhadap sejumlah warga yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Namun, pemanggilan disebut dilakukan secara lisan.


“Kami telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa warga Desa Kessing terkait hal itu. Namun panggilan tersebut secara lisan,” jelas pihak kehutanan.


Adanya pemanggilan tersebut menjadi salah satu dasar perlunya penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lokasi. 


Kepala Desa Sering saat dikonfirmasi memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak kehutanan.


“Tergantung pihak khutanan,” singkatnya melalui pesan tertulis WhatsApp, Senin (5/10).


Sementara itu , Ketua LPKN Kabupaten Soppeng, Alfred Surya Putra Panduu, meminta pihak kehutanan bersama aparat penegak hukum tidak memberikan perlakuan berbeda apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran.


Menurut Alfred , penanganan dugaan aktivitas penebangan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan pada siapa pihak yang terlibat.


“Kalaupun benar adanya dugaan pelanggaran penebangan liar dari kawasan, maka perlu dipertanyakan. Kalau memang ada pelanggaran, pihak terkait jangan pandang bulu. Tindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Alfred kepada media, Senin (5/10/2026).


Alfred juga menyinggung adanya warga di wilayah Lejja yang menurutnya pernah berhadapan dengan proses hukum terkait persoalan kawasan hutan.


“Karena pernah ada warga di Lejja yang dipenjara gegara kasus seperti itu. Hanya memotong ranting saja di kawasan tidak diperbolehkan. Apalagi kalau sengaja menebang pohon, bagaimana tindakan pihak polisi kehutanan?” singgungnya.


(Penulis: Sahril/Red*)

Komentar

Tampilkan

  • Hutan Produksi Desa Sering Diduga Jadi Lokasi Penebangan , LPKN Desak Kehutanan Tak Pandang Bulu
  • 0

Topik Populer

Iklan