Sorotanwarga.com, Soppeng - Dugaan praktik penyalahgunaan kepercayaan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Liliriaja kembali terjadi.
Seorang warga, Hasanuddin, mengaku mengalami kerugian hingga Rp7 juta dalam proses pengurusan sertifikat rumah yang hingga kini tak kunjung terealisasi.
Kasus ini bahkan telah difasilitasi melalui mediasi resmi di tingkat kecamatan yang hasilnya justru menemui jalan buntu.
Berdasarkan dokumen mediasi yang diperoleh pada Selasa (07/04) kemarin , Hasanuddin selaku pihak pertama menegaskan permintaannya agar pengurusan sertifikat diselesaikan hingga tuntas.
Jika tidak, dana sebesar Rp7 juta yang telah diserahkan diminta untuk dikembalikan dalam waktu satu minggu setelah mediasi.
Akan tetapi , pihak kedua yang diketahui merupakan seorang ASN bernama Fahmi Alamri, menyatakan bahwa dana tersebut telah digunakan untuk sejumlah proses administrasi.
Rinciannya antara lain pemetaan sertifikat, penetapan zona tanah, hingga biaya yang diklaim terkait proses balik nama dan akta jual beli.
Meski demikian, Hasanuddin menolak penjelasan tersebut. Ia menilai tidak ada bukti konkret bahwa proses pengurusan benar-benar berjalan.
“Kami sudah kasih uang Rp7 juta, tapi hasilnya tidak ada. Sertifikat tidak ada, balik nama juga tidak jelas. Ini seperti kami dipermainkan,” kata Hasanuddin.
Dalam mediasi itu juga terungkap bahwa sisa dana yang diakui masih ada sebesar Rp2.150.000.
Namun , angka tersebut tidak mampu menjawab tuntutan korban yang menginginkan kejelasan hasil, bukan sekadar perhitungan sisa dana.
“Kalau memang ini tidak bisa diselesaikan dari awal, kenapa uang kami diterima? Ini bukan soal kecil. Kami merasa ini sudah tidak punya itikad baik, bahkan terkesan tidak punya malu karena tidak ada tanggung jawab yang jelas,” cetusnya.
Apalagi , lanjut Hasanuddin , peristiwa ini telah berlangsung sejak tahun 2021 tanpa kepastian hukum maupun administratif.
“Kami sudah cukup bersabar bertahun-tahun. Kalau tidak ada penyelesaian, kami akan lanjut ke jalur hukum supaya jelas,” ucapnya kesal.
Sementara itu, Camat Liliriaja melalui pernyataan tertulis yang dikonfirmasi dari percakapan WhatsApp menjelaskan bahwa pihak kecamatan hanya bertindak sebagai mediator dan tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi kedua belah pihak.
“Kami hanya mengambil inisiatif melakukan mediasi karena adanya pemberitaan di media. Dalam posisi ini kami sebagai mediator tidak bisa mengintervensi para pihak, apalagi keduanya merupakan warga kami. Keputusan kami kembalikan kepada masing-masing pihak,” jelasnya.
“Hari ini mediasi tidak menemukan kesepakatan. Namun kami berharap kedua pihak tetap membuka komunikasi untuk mencari solusi terbaik,” harapnya.
Hingga berita ini diterbitkan , oknum ASN yang bersangkutan belum dikonfirmasi terkait tudingan tersebut.
(Penulis: Sahril/Red)


