Sorotanwarga.com, Soppeng - Kejari Soppeng terjebak “sunyi penegakan” dalam kasus oknum pegawai BRI menjadi gambaran atas ritme penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Soppeng di Kabupaten Soppeng yang tidak menunjukkan akselerasi.
Dikutip dari salah satu media , perkara yang telah berstatus penyidikan itu berjalan dalam pola yang minim dinamika, tanpa indikator kemajuan yang dapat dibaca secara terbuka.
Berdasarkan informasi yang diperoleh , pihak Kejaksaan Negeri Soppeng telah mengantongi satu nama yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini.
Akan tetapi , ketiadaan perkembangan yang terukur memperkuat gambaran bahwa penanganan kasus berada dalam kondisi yang tidak bergerak.
Ketua Umum Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN), Alfred, menilai bahwa ketika sebuah perkara telah berada pada tahap penyidikan, maka perangkat hukum untuk bertindak sesungguhnya telah tersedia.
Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kejelasan arah penanganan perkara.
“Kejari Soppeng terjebak ‘sunyi penegakan’ dalam kasus ini. Jika sudah penyidikan, berarti dasar hukum sudah ada. Namun tanpa perkembangan yang jelas, proses itu tidak menunjukkan gerak yang seharusnya,” singgungnya, Senin (23/3).
Hingga berita ini dirilis , belum terdapat penjelasan resmi yang komprehensif dari pihak Kejaksaan Negeri Soppeng terkait perkembangan terbaru kasus oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia tersebut.
(Penulis: Sahril/Red)*


