Sorotanwarga.com, Soppeng - Proyek Pembangunan Taman Segitiga Mari-Mari di Kabupaten Soppeng kini akhirnya telah rampung.
Tetapi , proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Soppeng, Bidang Cipta Karya itu dinilai tidak mencerminkan kualitas pekerjaan yang sebanding dengan besarnya anggaran yang telah digelontorkan.
Berdasarkan papan informasi , pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak Rp377.811.000 dengan waktu pelaksanaan 70 hari kalender, dikerjakan oleh PT Yasin Langgeng Bersama dan diawasi PT Rana Karya Global.
Atas hal itu , Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) , Alfred , menilai proyek ini patut mendapat perhatian serius aparat pengawas.
“Jika benar proyek ini telah rampung, maka yang harus diuji adalah kesesuaian antara output fisik dengan nilai anggarannya. Uang negara tidak kecil, tetapi hasil yang terlihat di lapangan justru menimbulkan keraguan publik,” kata Alfred di sekretariat nya.
Menurutnya , proyek penataan taman sebagai ruang publik seharusnya memberi dampak nyata bagi masyarakat, baik dari sisi fungsi, kualitas konstruksi, maupun keindahan.
Ketika hasilnya dinilai jauh dari ekspektasi, maka audit teknis dan keuangan menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
“Saya mendorong agar inspektorat dan aparat penegak hukum melakukan penelusuran mendalam. Jangan sampai proyek yang bersumber dari pajak rakyat hanya selesai di atas kertas, tetapi tidak selesai dalam kualitas,” tandasnya, Senin (12/1).
(Penulis: Sahril/Red*)


