MAKASSAR, SorotanWarga.com - Perkembangan isu yang menyeret nama Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid, kini mengerucut pada satu titik awal, yakni perubahan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pihak Ketua DPRD menegaskan bahwa persoalan tersebut bersumber dari kebijakan administrasi yang dinilai tidak sejalan dengan usulan awal, bukan dari peristiwa kekerasan sebagaimana dituduhkan.
Kuasa hukum Andi Muhammad Farid, Saldin Hidayat , dari Law Office Mattuju and Associate, menjelaskan bahwa dalam Surat Keputusan PPPK Paruh Waktu yang diterbitkan, terdapat 138 nama berdasarkan usulan Sekretariat DPRD Soppeng.
Tetapi , delapan orang yang selama ini bertugas mendampingi dan mendukung aktivitas Ketua DPRD justru dialihkan penempatannya ke Sekretariat Daerah tanpa penjelasan yang rinci.
Menurut Saldin , Sekretariat DPRD telah melengkapi seluruh dokumen pendukung, termasuk Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak tertanggal 8 Agustus 2025 serta Surat Rencana Penempatan 22 Agustus 2025.
Dokumen tersebut menegaskan bahwa delapan tenaga pendukung dimaksud aktif bekerja di lingkungan DPRD Soppeng dan diusulkan sesuai kebutuhan unit kerja.
Perubahan penempatan itu dinilai berdampak langsung pada kelancaran tugas dan aspek keselamatan kerja, terutama terkait pengelolaan rumah jabatan Ketua DPRD.
Pergeseran personel pengamanan tanpa koordinasi dipandang tidak dapat disamakan dengan mutasi administratif biasa.
Atas dasar itulah, Andi Muhammad Farid mendatangi Kantor BKPSDM Soppeng pada Rabu sore, 24 Desember 2025.
Dalam pertemuan bersama Rusman selaku Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian, Ketua DPRD meminta penjelasan mengenai dasar hukum perubahan penempatan serta alasan tidak adanya pemberitahuan sebelumnya.
“Klien kami hanya meminta penjelasan regulasi yang digunakan. Pertanyaannya sederhana, siapa yang mengubah penempatan dan berdasarkan aturan apa,” beber Saldin.
Selain itu , pihak kuasa hukum juga membantah tudingan adanya penganiayaan dalam pertemuan tersebut. Saldin memaparkan tidak pernah terjadi kontak fisik sebagaimana yang disampaikan dalam laporan yang beredar.
Ia menganalisa , bahwa kondisi ruangan tidak memungkinkan terjadinya tindakan sebagaimana dituduhkan.
Terkait itu pihak Ketua DPRD Soppeng menyatakan siap memberikan keterangan secara terbuka dan menempuh langkah hukum apabila ditemukan penyebaran informasi yang tidak berdasar.
Sementara itu , penelusuran terhadap mekanisme perubahan penempatan PPPK Paruh Waktu, termasuk keterkaitan dengan instansi kepegawaian di Makassar, masih terus dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tuduhan itu tidak sesuai fakta. Tidak ada sentuhan ke tubuh siapa pun,” tandas Saldin Hidayat.
(Editor: Sahril/Red)


