Iklan

Abdul Rasyid Pimpin Langsung Mediasi di Soppeng , Dua Kasus Diselesaikan dalam Sehari!!

Sahril
Senin, 27 Oktober 2025, Oktober 27, 2025 WIB Last Updated 2025-10-27T17:46:02Z


Sorotanwarga.com, Soppeng - |Meskipun kegiatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) belum secara efektif diterapkan di seluruh desa di Kabupaten Soppeng, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cita Keadilan terus menunjukkan komitmen nyata dalam mendorong penyelesaian kasus secara mediasi di tingkat desa dan kecamatan. 


Langkah progresif ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan keadilan tak selalu harus berujung di meja hijau, tetapi dapat ditempuh melalui musyawarah yang berkeadilan dan beradab.


Abdul Rasyid , Direktur LBH Cita Keadilan, turun langsung ke lapangan memimpin dua mediasi penting di wilayah Kabupaten Soppeng pada Senin, (27/10).


Titik pertama berlangsung di Desa Jampu, di mana tim LBH Cita Keadilan bersama pemerintah desa berhasil mendamaikan sengketa warisan yang cukup kompleks antara mantan istri pertama dan anaknya melawan ibu tiri. 


Sengketa tersebut melibatkan tujuh objek tanah, terdiri dari tiga lahan sawah, tiga lahan kebun, dan satu bidang tanah perumahan.


Abdul Rasyid mengungkapkan bahwa proses mediasi sempat berjalan alot, mengingat kedua pihak sama-sama mempertahankan pendapat berdasarkan versi kebenaran masing-masing. 


Namun berkat pendekatan persuasif serta pertimbangan hukum, sosial, dan ekonomi dari pemerintah desa, termasuk kehadiran Ketua BPD, akhirnya kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai.



“Kami selalu menekankan bahwa damai adalah kemenangan tertinggi dalam sebuah sengketa. Tidak ada pihak yang kalah ketika semua sepakat untuk saling memahami dan memaafkan,” kata Abdul Rasyid, usai penandatanganan berita acara perdamaian di Balai Desa Jampu.

Tak berhenti di situ , usai penyelesaian mediasi di Desa Jampu, tim LBH Cita Keadilan melanjutkan kegiatan ke Kantor Camat Donri-Donri untuk memfasilitasi mediasi kasus perbatasan tanah antara dua warga yang sama-sama memiliki SPPT seluas 200 meter persegi. 


Sengketa ini dipicu klaim sepihak atas kepemilikan lahan, meski di atas masing-masing tanah telah berdiri rumah permanen.


Menurut Abdul Rasyid , kasus ini tergolong sederhana, namun perlu kehati-hatian karena menyangkut dokumen resmi dan relasi sosial antarwarga. 


Sebelum mengambil keputusan final, LBH Cita Keadilan bersama pemerintah kecamatan memutuskan untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi sebagai dasar pertemuan lanjutan.


“Tujuan utama kami adalah mencegah perkara seperti ini berlanjut ke pengadilan, karena prosesnya panjang, biayanya tinggi, dan sering kali justru memperlebar konflik sosial. Kami ingin menghadirkan keadilan yang dekat, cepat, dan berkeadaban,” urai Abdul Rasyid.


(Penulis: Sahril/Red*)

Komentar

Tampilkan

  • Abdul Rasyid Pimpin Langsung Mediasi di Soppeng , Dua Kasus Diselesaikan dalam Sehari!!
  • 0

Topik Populer

Iklan