Iklan

Luka Robek 5 Jahitan, Kamaruddin: Pelaku Penganiayaan di Liliriaja Wajib Rasakan Hukuman Setimpal!

Sahril
Kamis, 28 Agustus 2025, Agustus 28, 2025 WIB Last Updated 2025-08-28T09:18:19Z


Sorotanwarga.com, Soppeng - Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Soppeng, Kamaruddin, melontarkan pernyataan terkait kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng. 

Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku agar kasus serupa tidak kembali terulang.

Dalam keterangannya di Sekretariat IWO Soppeng kepada Sorotanwarga.com, Kamaruddin menekankan bahwa pasal yang disangkakan kepada pelaku harus benar-benar mencerminkan beratnya perbuatan yang dilakukan. 

Menurutnya , tindakan penganiayaan tidak bisa dianggap remeh karena telah menimbulkan luka serius terhadap korban.

“Pelaku harus dihukum dengan pasal yang setimpal. Jangan ada lagi kelonggaran hukum untuk kasus kekerasan seperti ini. Korban mengalami luka robek hingga harus mendapat 5 jahitan, itu bukan perbuatan ringan. Aparat harus tegas memberikan efek jera,” pungkas Kamaruddin.


Kata dia , jika penegakan hukum tidak dilakukan secara maksimal, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap aparat. 

“Saya tegaskan, hukum tidak boleh mandul. Jangan sampai ada kesan bahwa pelaku bisa lolos begitu saja. Ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” kuncinya.

Sementara itu , Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, saat dikonfirmasi oleh melalui pesan singkat WhatsAppnya Kamis, (28/8), menjelaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan penjara. 

Saat ini , kata AKP Dodie, pelaku sudah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polsek Liliriaja.

(Editor: Sahril/Red*)
Komentar

Tampilkan

  • Luka Robek 5 Jahitan, Kamaruddin: Pelaku Penganiayaan di Liliriaja Wajib Rasakan Hukuman Setimpal!
  • 0

Topik Populer

Iklan