Sorotanwarga.com, Soppeng - | Ironis, fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi tempat penyembuhan kini justru menyimpan potensi bahaya baru bagi masyarakat.
Hal itu disebabkan di Puskesmas Salotungo , Kabupaten Soppeng, limbah medis ditemukan dibiarkan menumpuk tanpa pengelolaan yang layak.
Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN), Alfred, dengan tegas angkat bicara terkait situasi yang dinilainya sudah melampaui batas kewajaran.
“Ini bentuk nyata pembiaran yang berpotensi menjadi ancaman kesehatan. Mau sembuh atau malah tambah penyakit? Jangan main-main dengan keselamatan!” serunya saat ditemui di Sekretariat nya, Kamis (10/7).
Ia menyebut , bahwa penanganan limbah medis seharusnya menjadi prioritas utama di setiap fasilitas kesehatan.
“Kami melihat limbah medis hanya diletakkan begitu saja hingga menumpuk , dekat dengan area perawatan. Ini sangat membahayakan,” kecamnya.
Menurutnya , kondisi seperti ini tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab struktural yang seharusnya melekat pada instansi teknis.
“Jika ini terjadi di satu puskesmas, bisa jadi terjadi juga di tempat lain. Kita bicara tentang sistem yang bobrok. Puskesmas bukan tempat menumpuk limbah medis!” singgungnya.
Kata dia , tidak ada tempat penyimpanan khusus limbah B3 seperti yang seharusnya ada sesuai dengan standar Kementerian Kesehatan.
”Limbah medis seperti itu harusnya dihancurkan sehancur-hancurnya. Tidak boleh tersisa walau secuil apalagi dibiarkan Menumpuk begitu saja,” cetusnya.
“Jangan tunggu jatuh korban dulu baru bergerak. Ini soal nyawa dan keselamatan publik,” urai ketua LPKN itu.
Hingga berita tayangnya berita ini , pihak Puskesmas Salotungo belum dikonfirmasi untuk dimintai tanggapannya terkait isu tersebut.
(Penulis: Sahril/Red*)
Catatan Redaksi:
Media SorotanWarga.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat dan berimbang. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas suatu pemberitaan, kami membuka ruang untuk sanggahan atau koreksi. Anda dapat mengirimkan artikel sanggahan melalui WhatsApp: 085242898334.
Kami menghargai setiap masukan demi jurnalisme yang adil, transparan, dan bertanggung jawab.