Sorotanwarga.com, Soppeng - Kepala Desa Lalabata Riaja, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, tengah menjadi perhatian Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) menyusul adanya dugaan kejanggalan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana desa tahun anggaran 2024.
Ketua LPKN, Alfred, menyampaikan pernyataan tegas agar pihak Kejaksaan Negeri Soppeng segera melakukan langkah pemeriksaan secara menyeluruh, baik terhadap kegiatan fisik seperti pembangunan infrastruktur desa, maupun kegiatan non-fisik yang berkaitan dengan program pemberdayaan masyarakat.
“Kami melihat adanya ketidaksesuaian antara laporan dengan realisasi di lapangan. Dalam beberapa proyek, dugaan mark-up dan pelaksanaan tidak sesuai spesifikasi sangat patut ditelusuri. Aparat penegak hukum wajib bertindak cepat dan profesional dalam menindaklanjuti hal ini,” bebernya.
Menurutnya , transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa harus menjadi komitmen bersama untuk mencegah praktik penyimpangan.
Ia menguraikan , pemeriksaan yang objektif dan menyeluruh akan menjadi penentu dalam membuka fakta-fakta yang selama ini dianggap tertutup.
“Kejaksaan Negeri Soppeng harus memastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang dan manipulasi anggaran di desa. Jika ditemukan unsur pelanggaran, maka harus ada proses hukum yang dijalankan tanpa pandang bulu,” urainya.
Hingga tayangnya berita ini , redaksi belum berupaya melakukan konfirmasi kepada kepala desa Lalabata riaja maupun pihak kejaksaan negeri Soppeng, Minggu (15/6).
(Penulis: Sahril/Red*)
Catatan Redaksi:
Media SorotanWarga.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat dan berimbang. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas suatu pemberitaan, kami membuka ruang untuk sanggahan atau koreksi. Anda dapat mengirimkan artikel sanggahan melalui WhatsApp: 085242898334.
Kami menghargai setiap masukan demi jurnalisme yang adil, transparan, dan bertanggung jawab.