Sorotanwarga.com, Soppeng - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng berada dalam pusaran dugaan serius penyimpangan anggaran terkait dana hibah Pilkada serentak 2024 yang dikucurkan mencapai Rp 21 miliar untuk daerah dengan hanya dua calon bupati.
Meskipun KPU Soppeng menyatakan telah mengembalikan dana sebesar Rp 3,6 miliar , jumlah tersebut dinilai tidak sebanding dengan total anggaran yang digelontorkan.
Gasali Makkaraka, Ketua Lembaga Investigasi dan Informasi Korupsi (LIDIK) Soppeng, menyatakan akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejaksaan Negeri Soppeng pada Rabu mendatang.
Ia menyebut pengembalian dana bukanlah bentuk penyelesaian, melainkan justru memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan anggaran.
“Pengembalian Rp 3,6 miliar itu hanya akal-akalan. Uang negara yang digunakan mencapai Rp 21 miliar hanya untuk dua calon dan satu daerah. Ini jelas patut diduga sebagai bentuk korupsi terstruktur,” beber Gasali.
Gasali mengungkap bahwa pelaporan akan dilakukan pada hari Rabu, bertepatan dengan masuknya Pelaksana Tugas (Plt) Kejari Soppeng setelah Kepala Kejaksaan sebelumnya, Salahuddin, sedang menjalankan ibadah di tanah suci.
“Surat resmi kami sudah siap. Begitu Plt Kejari masuk kantor hari Rabu, laporan akan langsung kami serahkan. Ini bentuk keseriusan kami dalam mengawal dana publik agar tidak disalahgunakan,” tukasnya, Minggu malam (25/5).
(Penulis: Sahril/Red*)
Catatan Redaksi:
Media SorotanWarga.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat dan berimbang. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas suatu pemberitaan, kami membuka ruang untuk sanggahan atau koreksi. Anda dapat mengirimkan artikel sanggahan melalui WhatsApp: 085242898334.
Kami menghargai setiap masukan demi jurnalisme yang adil, transparan, dan bertanggung jawab.