Iklan

Bangun 3 Lantai, Izin 2: Diduga Ada Upeti Dibalik Pembiaran Pembangunan Ruko di Tengah Kota

Sahril
Jumat, 16 Mei 2025, Mei 16, 2025 WIB Last Updated 2025-05-16T11:29:55Z


Sorotanwarga.com, Soppeng - Sebuah proyek pembangunan ruko di Jalan Pasar, Kabupaten Soppeng, menuai kecaman keras dari berbagai kalangan, terutama dari Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN). 

Pasalnya, pembangunan ruko yang telah berlangsung selama kurang lebih dari enam bulan itu diduga keras sarat praktik upeti dan pembiaran sistemik oleh pengawas harian proyek, meskipun izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga saat ini belum juga terbit.

Yang lebih mencengangkan, dokumen pengajuan PBG yang ada diketahui hanya untuk dua lantai. 

Namun, pantauan kamera wartawan di lapangan justru menunjukkan bahwa pembangunan fisik telah mencapai tiga lantai.

Hal itu dianggap menjadi pelanggaran terang-terangan yang menggambarkan lemahnya penegakan regulasi di daerah.

Ketua LPKN, Alfred, dengan tegas mengungkapkan kekecewaannya dan mengecam keras dugaan pembiaran oleh pihak-pihak terkait.

”Ini bentuk pengkhianatan terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih. Ada pengawas harian, tapi tidak ada satu pun teguran. Ini indikasi kuat bahwa upeti berbicara lebih keras daripada aturan. Kami menduga kuat adanya praktik suap atau pembiaran yang disengaja demi keuntungan pribadi atau kelompok,” terangnya.

Alfred menyebut kondisi ini sebagai cermin buruknya integritas aparat pengawas dan lemahnya sistem pengendalian internal, yang seharusnya menjadi benteng awal terhadap potensi penyimpangan.


”Bagaimana mungkin pembangunan dibiarkan berjalan setengah tahun tanpa PBG? Dan bagaimana mungkin bisa melewati tiga lantai, padahal izin yang diajukan hanya dua lantai? Ini bukan lagi soal administratif, ini soal mental korup dan pembiaran yang dipelihara,” kecam Alfred.

Pernyataan keras ini menjadi tamparan bagi pemerintah daerah, khususnya dinas teknis dan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pengawasan. 

Jika dugaan ini benar, maka bukan hanya pelanggaran administratif yang terjadi, teapi penyalahgunaan kewenangan.

”Jika tidak ada tindakan, maka jelas daerah ini sedang digerogoti dari dalam oleh oknum-oknum yang menjadikan jabatan sebagai alat dagang izin,” pungkas Alfred.

Hingga berita ini ditulis , belum ada keterangan resmi dari instansi terkait maupun pemilik, Jum'at (16/5).

(Penulis: Sahril/Red*)

Catatan Redaksi:
Media SorotanWarga.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat dan berimbang. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas suatu pemberitaan, kami membuka ruang untuk sanggahan atau koreksi. Anda dapat mengirimkan artikel sanggahan melalui WhatsApp: 085242898334.

Kami menghargai setiap masukan demi jurnalisme yang adil, transparan, dan bertanggung jawab.
Komentar

Tampilkan

  • Bangun 3 Lantai, Izin 2: Diduga Ada Upeti Dibalik Pembiaran Pembangunan Ruko di Tengah Kota
  • 0

Topik Populer

Iklan