MINAHASA UTARA, SorotanWarga.com - Ketua Tim Investigasi Media SorotanWarga.com, Michael RL Hontong, menyampaikan bahwa dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah Watudambo, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, harus segera ditindaklanjuti oleh aparat berwenang dan tidak dibiarkan berjalan begitu saja.
Menurut Michael RL Hontong, lokasi galian C yang diduga dikelola oleh seorang berinisial A.T tersebut diketahui tetap beroperasi, sementara di area kegiatan tidak terlihat papan informasi perizinan maupun identitas usaha sebagaimana biasanya terdapat pada aktivitas pertambangan yang memiliki legalitas lengkap.
Ia menegaskan , bila benar kegiatan itu tidak mengantongi izin resmi, maka aparat penegak hukum bersama instansi teknis terkait perlu segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perizinan, status lahan, hingga dampak kegiatan terhadap lingkungan sekitar.
“Jangan hanya melihat dari jauh. Jika ada dugaan pelanggaran, maka harus dicek langsung dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata Michael RL Hontong, Kamis (30/04).
Ia juga menyampaikan bahwa aktivitas pengerukan material di kawasan tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap kondisi lahan apabila dilakukan tanpa pengawasan dan kajian yang sesuai ketentuan.
Karena itu, langkah pencegahan dinilai penting agar tidak menimbulkan persoalan lebih luas di kemudian hari.
Selain itu, Michael RL Hontong meminta pemerintah daerah dan instansi provinsi yang memiliki kewenangan di sektor pertambangan agar saling berkoordinasi dalam menangani persoalan ini.
Menurutnya, penanganan yang cepat akan memberikan kepastian hukum serta menjaga kawasan tetap aman dari aktivitas yang diduga melanggar aturan.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana, denda, hingga penyitaan alat berat yang digunakan dalam operasional.
Di akhir keterangannya, Ketua Tim Investigasi Media SorotanWarga.com kembali menegaskan bahwa dugaan tambang ilegal Watudambo tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Aparat diminta hadir di lapangan dan menunjukkan tindakan nyata sesuai kewenangan masing-masing.
(Tim Redaksi*)


