Sorotanwarga.com, Soppeng - Kinerja pengelola anggaran media di Desa Enrekeng, Kabupaten Soppeng, dinilai tak becus setelah sejumlah media mengaku tidak masuk dalam alokasi anggaran publikasi tahun 2026 meskipun telah menyerahkan proposal atau penawaran kerja sama kepada pemerintah desa pada tahun sebelumnya.
Penilaian tersebut muncul karena sejumlah wartawan menilai pengelolaan administrasi yang berkaitan dengan anggaran media tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Proposal yang disebut telah diserahkan sebelumnya tidak berujung pada terakomodirnya beberapa media dalam realisasi anggaran tahun berjalan.
Menurut keterangan beberapa wartawan, penawaran kerja sama media telah diserahkan pada tahun 2025 sesuai prosedur yang berlaku.
Namun saat anggaran media direalisasikan pada tahun 2026, sejumlah media justru tidak tercantum sebagai penerima anggaran publikasi.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan lemahnya pengelolaan dokumen dan administrasi yang menjadi dasar dalam penentuan media penerima anggaran.
Sejumlah wartawan menyebut pengelola yang diberikan tanggung jawab seharusnya mampu memastikan seluruh berkas tersimpan, terdokumentasi, dan diverifikasi dengan baik.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (11/06), Sekretaris Desa Enrekeng menyampaikan bahwa seluruh penawaran media ditangani oleh pihak yang bertanggung jawab terhadap urusan tersebut.
“Semua Penawaran Media itu langsung pada Bu Sumarni semua , dia tangani media,” tulis Sekdes kepada wartawan.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa seluruh proses penerimaan dan pengelolaan proposal media berada dalam satu jalur administrasi.
Karena itu , sejumlah wartawan menilai tidak masuknya beberapa media dalam alokasi anggaran menjadi cerminan buruknya pengelolaan administrasi yang dijalankan.
“Penawaran sudah diserahkan sejak tahun lalu, tetapi saat anggaran direalisasikan justru ada media yang tidak terakomodir. Pengelolaan seperti ini menunjukkan ketidakmampuan dalam mengelola administrasi secara tertib dan profesional,” kata inisial A seorang wartawan.
Wartawan lainnya menyebut pengelolaan anggaran media seharusnya dilakukan secara rapi dan berdasarkan data yang jelas sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi media yang telah memenuhi prosedur pengajuan.
Sejumlah wartawan juga menilai bahwa persoalan tersebut memperlihatkan perlunya evaluasi terhadap kinerja pengelola anggaran media di Desa Enrekeng.
Mereka berpendapat , tanggung jawab pengelolaan administrasi tidak cukup hanya menerima berkas, tetapi juga memastikan seluruh dokumen terdata dan digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.
“Pengelola anggaran harus mampu menunjukkan dasar administrasi yang jelas. Berkas yang sudah masuk seharusnya tercatat dan tersimpan dengan baik, bukan malah menimbulkan persoalan saat realisasi anggaran dilakukan,” cetusnya.
Hingga berita ini dibuat , belum terdapat penjelasan lebih lanjut dari pihak yang menangani anggaran media tersebut.
(Penulis: Sahril/Red*)


