Iklan

Komen ’Toxic’ ke Wartawan? Siap-Siap Masuk Babak Hukum!

Sahril
Jumat, 30 Mei 2025, Mei 30, 2025 WIB Last Updated 2025-05-30T15:40:40Z

  Ket.Foto: Redaksi Media DBSNews.com, Saat melapor!!

Sorotanwarga.com, Soppeng - Profesi wartawan kembali menjadi sasaran dugaan pelecehan melalui media sosial. Dua akun Facebook resmi dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga melontarkan komentar yang merendahkan martabat kewartawanan. 

Dikutip dari Media SWARAINDEPENDEN.COM , kejadian bermula dari unggahan tautan berita milik media DBSNews.com, yang ditulis oleh Muh Idham Ashari, wartawan sekaligus Pemimpin Redaksi media tersebut. 

Berita itu membahas temuan dua kendaraan berpelat merah yang terparkir hingga larut malam di sekitar area billiard. Link berita tersebut dibagikan ke salah satu grup Facebook lokal.

Alih-alih menanggapi isi berita secara konstruktif, dua pemilik akun Facebook bernama Syahrul Stewar dan Ade El justru memberikan komentar yang diduga mengandung unsur penghinaan terhadap profesi wartawan.

Syahrul menulis, "Ini wartawan yang posting, akun fake yang digunakan posting berita tidak pasti, makurangjamang melo si millau dui" (ini wartawan yang posting, akun palsu yang digunakan untuk memposting berita tidak pasti, kurang kerjaan, mau lagi minta uang, Red-).

Sedangkan akun Ade El menimpali, "Pergimi tidur klu tdk ada mu kerja.. klu mau uang kopi.. tdk prlu di posting bgni.. tinggal tanya sopir minta pembeli kopi" (Pergi saja tidur kalau tidak ada kerjaan, kalau mau uang kopi, tidak perlu diposting seperti ini, tinggal tanya sopir minta pembeli rokok, Red-).

“Ini bukan hanya tentang saya secara pribadi, ini sudah menyentuh dan merendahkan profesi wartawan secara keseluruhan. Tidak bisa dibiarkan,” kata Idham Ashari, yang juga pelapor.


Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan sebagai bentuk balas dendam, tetapi untuk menjaga kehormatan profesi wartawan agar tidak terus dijadikan sasaran ujaran merendahkan di ruang digital.

”Saya melapor demi menjaga martabat profesi wartawan. Semoga ini bisa menjadi pembelajaran bersama agar kita lebih bijak menggunakan media sosial,” imbuhnya.

Laporan tersebut diterima langsung oleh pihak kepolisian melalui petugas Briptu Arianto, yang membenarkan adanya pengaduan tersebut dan menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, Alfred, Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN), turut mengomentari kasus ini dengan nada tegas. Ia mendesak aparat penegak hukum agar segera memproses kasus tersebut secara tuntas.

Ia menekankan pentingnya literasi digital bagi masyarakat agar ruang digital tidak menjadi arena bebas untuk melecehkan profesi dan menyebar ujaran kebencian.

”Kebebasan berekspresi bukan berarti bebas menghina. Wartawan punya peran strategis dan harus dihormati. Kita harus mendukung upaya menjaga integritas dan kehormatan profesi mereka,” pungkasnya, Jum'at (30/5).

(Editor: Sahril/Red*)
Komentar

Tampilkan

  • Komen ’Toxic’ ke Wartawan? Siap-Siap Masuk Babak Hukum!
  • 0

Topik Populer

Iklan