Soppeng, Sorotanwarga.com - Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng meminta seluruh aparat pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan yang terlibat dalam pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk segera mempercepat pendataan serta menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan.
Arahan tersebut disampaikan saat membuka Sosialisasi dan Pendataan Awal Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Soppeng, Jumat, 28 Agustus 2026, di Ruang Rapat Triple 8 The Riverside Resort, Watansoppeng.
Suwardi Haseng menegaskan bahwa kesiapan data dari tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan menjadi faktor penting agar proses inventarisasi dan verifikasi TORA berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
“Siapkan data dan diri untuk mengikuti proses ini dengan baik. Aparat di kecamatan, desa, dan kelurahan harus memahami apa yang harus disiapkan sehingga proses inventarisasi dapat berjalan dengan baik,” tegas Suwardi Haseng.
Kegiatan yang dilaksanakan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII ini merupakan bagian dari Program Prioritas Nasional dalam penyelesaian penguasaan tanah dan penataan kawasan hutan melalui skema TORA.
Pada tahap awal, inventarisasi dan verifikasi dilaksanakan di Kecamatan Citta dan Desa Citta, Kecamatan Donri-Donri dan Desa Pesse, serta Kecamatan Marioriwawo dan Kelurahan Tettikenrarae.
Selain sosialisasi, BPKH Wilayah VII juga menggelar diskusi dan coaching clinic untuk memberikan pendampingan teknis mengenai mekanisme pendataan, pengajuan permohonan, hingga pengisian formulir pendukung sesuai Peta Indikatif PPTPKH TORA berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 2216 Tahun 2026.
(Editor: Sahril/Red*)


