Soppeng, Sorotanwarga.com -|Pelaksanaan proyek Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan I di Kabupaten Soppeng diperbincangkan.
Pasalnya , proyek bernilai Rp243,4 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025–2026 itu diduga menggunakan solar subsidi, termasuk penggunaan solar dalam jerigen, di area pekerjaan proyek.
Menanggapi hal itu , Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN), Alfred, menyampaikan bahwa dugaan tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi pengawas.
Dia menyebut , jika benar solar subsidi digunakan untuk kepentingan proyek konstruksi berskala besar, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Kami menyoroti dugaan penggunaan solar subsidi dan solar jerigen pada proyek ini. Proyek dengan nilai ratusan miliar rupiah seharusnya menggunakan BBM non-subsidi sesuai aturan. Maka , perlu ada langkah tegas dari pihak berwenang,” ucap Alfred, Rabu (22/1).
Sebagai informasi , proyek Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan I berada di bawah kepemilikan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, dengan kontraktor pelaksana Waskita–FYP KSO dan masa pelaksanaan selama 240 hari kalender.
Hingga berita ini ditulis , pihak kontraktor maupun instansi terkait belum dikonfirmasi mengenai dugaan penggunaan solar subsidi tersebut.
(Penulis: Sahril/Red*)
(Laporan: Tim)



