Sorotanwarga.com , Soppeng - Koperasi di Kabupaten Soppeng terindikasi beroperasi tidak sesuai aturan alias ilegal karena diketahui tidak pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Padahal , RAT merupakan kewajiban mutlak yang menentukan legalitas dan keberlangsungan organisasi koperasi.
Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN), Alfred, menegaskan bahwa praktik ini merupakan bentuk penyimpangan serius dari prinsip dasar perkoperasian yang menjunjung transparansi dan akuntabilitas.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya koperasi yang berjalan tanpa landasan aturan jelas. Tidak pernah melaksanakan RAT sama saja menutup ruang akuntabilitas. Ini bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan anggota,” ucapnya.
Ia menekankan bahwa jika kondisi tersebut terus dibiarkan, koperasi hanya akan berubah menjadi alat segelintir pihak untuk menguasai aset bersama.
Ketiadaan RAT , menurut Alfred , merupakan bukti nyata bahwa pengelolaan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Koperasi adalah milik bersama para anggotanya. Jika RAT tidak pernah terealisasi, itu jelas bentuk pengelolaan yang cacat dan berbahaya,” tandasnya, Sabtu (30/8).
(Penulis: Sahril/Red*)
Catatan Redaksi:
Media SorotanWarga.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat dan berimbang. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas suatu pemberitaan, kami membuka ruang untuk sanggahan atau koreksi. Anda dapat mengirimkan artikel sanggahan melalui WhatsApp: 085242898334.
Kami menghargai setiap masukan demi jurnalisme yang adil, transparan, dan bertanggung jawab.