Sorotanwarga.com, Soppeng - Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Soppeng, Andi Agus Salim, akhirnya buka suara saat dikonfirmasi tim Sorotanwarga.com, Jumat (12/9).
Melalui pesan WhatsApp , ia menegaskan bahwa koperasi yang tidak menjalankan kewajiban Rapat Anggota Tahunan (RAT) telah diberikan surat peringatan resmi.
“Semua koperasi yg belum RAT sdh di berikan surat peringatan menindaklanjuti surat kementerian Koperasi tentang koperasi yang tidak melaksanakan RAT,” tulisnya.
Andi Agus juga menjelaskan , konsekuensi serius menanti koperasi yang tetap mengabaikan kewajiban RAT.
Kata dia , jika dua tahun berturut-turut tidak melaksanakan RAT, koperasi tersebut dapat dikategorikan tidak aktif.
“Yang tidak melaksanakan RAT tentunya akan berpengaruh pada penilaian kesehatan koperasinya, dan selama 2 tahun berturut2 tidak RAT bisa dikategorikan tdk aktif. Tapi untuk pembubaran koperasi harus ada mekanisme yang harus di lalui seperti Rapat Anggota Luar Biasa,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan , Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Soppeng, Andi Agus Salim, memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai koperasi yang tidak melaksanakan RAT.
Upaya konfirmasi yang dilakukan tim Sorotanwarga.com kala itu tak kunjung mendapat jawaban, padahal RAT merupakan kewajiban yang menentukan legalitas sekaligus indikator kesehatan sebuah koperasi.
(Penulis: Sahril/Red*)